Plang HGU PTPN1 Regional 1 di Lokasi Bentrok 2 Kelompok Pemuda Ditumbang OTK

 


Teks foto: Plang HGU PTPN1 Regional 1 ditumbang OTK di lokasi bentrok 2 pemuda.

SerlokMedan. STM HILIR

Plang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1 Regional 1 yang didirikan di lokasi bentrok dua kelompok pemuda Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (11/4/2025) lalu telah  ditumbang oleh orang tidak dikenal (OTK).


Pantauan wartawan, Kamis (24/4/2025) plang yang terbuat dari tiang kayu bertuliskan tanah milik negara PTPN1 Regional 1 sertifikat HGU No 95 Tadukan Raga. Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 39 tahun 2014 sudah dalam posisi terletak di tanah.


Tidak diketahui pelaku penumbangan plang tersebut. Warga di sana mengaku plang HGU itu ditemukan l sudah tergeletak di tanah beberapa hari lalu.


"Pelakunya diduga OTK dan keberatan dengan adanya plang tersebut. Karena sebelumnya di lokasi itu terlibat bentrok dua kelompok pemuda  memperebutkan lahan HGU,"ujar warga marga Tarigan saat dikonfirmasi.


Akibat bentrok tersebut mengakibatkan dua unit mobil dan 2 sepeda motor gosong terbakar. 


Kasubbag Humas PTPN1 Regional 1, Rahmat Kurniawan sebelumnya menyebut pemasangan plang memastikan areal tersebut masih HGU PTPN1 Regional 1.


Sementara Region Head PTPN1 Regional 1 Didik Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan akan menurunkan petugas keamanan kebun untuk memeriksanya.(sugiono)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال