Majelis Hakim PN Medan Pemeriksa Tindak Pidana Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 Tidak Perkenankan Liputan Live, LBH Medan: Bertentangan Dengan Konstitusi & Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum

 


SerlokMedan.

Medan, 15 April 2025 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 telah memasuki agenda pemeriksaan Saksi. Dimana sidang dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025 di ruangan Cakra 2 pada Pengadilan Negeri Medan. 


Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang Saksi, Namun yang berhadir dan diperiksa majelis hakim hanya sebanyak 4 orang.


Sebelum dimulai persidangan, tim dari LBH Medan telah berada di ruang sidang untuk meliput siaran langsung guna di publis/diberitahukan  kepada publik khususnya ratusan guru honorer yang menjadi korban (Via Instagram). 


Ketika persidangan akan dimulai majelis hakim melarang sidang untuk diliput secara live/langsung saat jalannya pemeriksaan, Dimana majelis menyampaikan "kalau mau mendokumentasi sebelum dimulainya persidangan dan kami persilahkan".


Seketika itu LBH Medan yang merupakan kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang saat ini terus berjuang menanyakan “apa alasannya majelis.?” lalu majelis hakim menjawab “ketika dilakukan live maka saksi lain akan melihat/mendengarkan keterangan saksi pada saat ini diperiksa, tentu akan memberikan pengaruh pada keterangan saksi lain yang nantinya akan diperiksa”.


Menyikapi larangan tersebut LBH menyampaikan jika sebelumnya kita bisa melakukan sidang Live. namun majelis hakim tetap tidak memperbolehkan sidang diliput secara langsung. 


LBH Medan menduga jika tindakan  Majelis Hakim yang memerikasa perkara a quo telah bertentangan dengan Konstitusi dan Asas Persidangan Terbuka Untuk umum. Bahkan hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar kenapa sidang live harus dilarang, ada apa dengan Majelis Hakim? 


Pemantauan persidangan Tindak pidana korupsi PPPK Langkat oleh LBH Medan bukan tanpa alasan, berkaca dari sidang-sidang kasus PPPK lainnya semisal Madina dan Batu bara yang sebelumnya di periksa di PN Medan, para Terdakwanya di hukum ringan yaitu 1 tahun penjara atau dalam artian hukuman tersebut tidak memberikan keadilan terhadap masyarakat.


Oleh karena itu untuk menghindari hal serupa, LBH Medan harus mengawal kasus a quo agar berjalan objektif dan adil. Serta persidangan tersebut dapat membuka secara terang benderang aktor utamanya. Yang sedari awal LBH Medan menyakini jika tidak hanya 5 Terdakwa yang terlibat melainkan ada pihak-pihak lain. 


Berkaitan dengan itu seyogiyanya UUD 1945  Pasal 28 telah menjamin sepenuhnya *hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi*. 


Sejalan dengan konstitusi M. Yahya Harahap dalam bukunya menerangkan bahwa *sidang terbuka untuk umum ini bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik*


Maka dari itu LBH Medan menduga tindakan Majelis Hakim PN Medan yang melarang sidang diliput secara live bertentangan dengan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan asas Persidangan Terbuka untuk umum  sebagaimana yang diatur dalam Pasal 153 Ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Serta Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman.


Adapun sidang akan dilanjutkan pada hari kamis, 17 April 2025 masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. ( rel )


Narahubung:

Irvan Saputra, SH., MH

Sofyan Muis Gajah, SH.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال