Teks foto: Galian C diduga ilegal di lahan HGU 95 Tadukan Raga PTPN1 Regional 1.
SerlokMedan. STM HILIR
Galian C diduga ilegal di Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan
Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deli Serdang berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1 Regional 1 dan telah berjalan cukup lama.
Lokasi galian tersebut hanya beberapa meter dari lokasi bentrok dua kelompok pemuda memperebutkan lahan HGU No 95 Tadukan Raga yang mengakibatkan dua mobil dan dua sepeda motor hangus terbakar.
Meski lahannya digali namun pihak PTPN1 Regional 1 tidak melaporkannya ke polisi. Mereka hanya melaporkan kasus pengerusakan plang kayu bertuliskan lahan HGU No 95 Tadukan Raga yang terpasang di lokasi bekas bentrok.
Dalam laporannya ke Polsek Talun Kenas Jajaran Polresta Deli Serdang tertanggal 19 April 2025 disebutkan, akibat pengerusakan plang kayu bertuliskan tanah milik negara PTPN1 Regional 1 sertifikat HGU No 95 Tadukan Raga dan dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 39 tahun 2014 menjadi patah. Dan PTPN1 Regional 1 Kebun Patumbak mengalami kerugian Rp 526.000.
Pengerusakan plang tersebut dilapor Rangga Efendi, 26 tahun, security Kebun Patumbak dengan nomor STTLP/20/IV/ 2025/ SPKT/ Polsek Talun Kenas/ Polresta Deli Serdang dan diterima kepala SPKT C Aiptu Friska Joner Berutu.
Kepala Bagian (Kabag) Optimalisasi Aset PTPN1 Regional 1 Tofan Sidabalok membenarkan pengaduan pengerusakan plang.
"Sudah dilapor bang,"kata Tofan. Namun Tofan tidak berkomentar saat dikonfirmasi soal galian C di lahan HGU.(sugiono)