Teks foto: Segel Satpol PP di pagar beton ternak ayam Pantai Labu.
SerlokMedan. PANTAI LABU
Satpol PP Kabupaten Deli Serdang menyegel tembok ternak ayam di Dusun III Desa Batang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (15/3/2015).
Petugas memasang garis pembatas dan stiker ketentuan Perda yang tertera secara hukum dan menyebutkan bahwa bangunan yang sudah berdiri tersebut telah melanggar perda dan tidak berizin.
"Jika tidak diurus izinnya maka bangunan akan segera dibongkar sesuai aturan,"kata salah seorang anggota Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki belum memberikan tanggapannya soal batas waktu yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan perizinannya.
Sementara anggota Komisi II DPRD Deli Serdang, Indra Silaban mendukung langkah tegas Pemkab Deli Serdang menindak bangunan liar yang melanggar ketentuan.
"Kita dukung kinerja Satpol PP dengan tegas melakukan penertiban bangunan tidak berizin dan tidak sesuai aturan. Diharapkan langkah tegas juga dilakukan bila batas waktu ditentukan diabaikan sama pemilik bangunan, langsung eksekusi saja,"ucap Indra Silaban, Sabtu.
Beberapa waktu lalu, rombongan anggota Komisi II DPRD Deli Serdang melakukan sidak ke Dusun III Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu soal rencana pembangunan kandang ayam yang memilki dampak lingkungan bersentuhan dengan masyarakat setempat.(sugiono)