Puluhan Warga Masyarakat Terima Akte Penghapusbukuan Asset dari PTPN I Regional 1

 

Teks foto : Warga penerima akta pelepasan asset dari PTPN 1 Reg 1.

SerlokMedan.TANJUNG MORAWA

PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (d/h PTPN II) memudahkan warga masyarakat yang ingin memiliki tanah eks hak guna usaha (HGU). Terutama warga yang selama ini sudah menguasai lahan tersebut sebagai tempat tinggal.


Menurut Kasubag Disposal Aset, PTPN I Regional 1 Rahman, sejak 2024 hingga Maret 2025 pihaknya sudah menyerahkan 88 berkas akte penghapusbukuan kepada warga dari berbagai wilayah kebun yang ada, setelah mereka  membayar surat perintah setor (SPS) kepada negara melalui PTPN 1 Reg 1. 


"Umumnya lahan-lahan tersebut sudah lama mereka kuasai dan usahai, baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai ladang palawija,"ucap Rahman, Jumat (7/3/2025).


Bagi warga yang menerima, kata Rahman, berkas penghapusbukuan ini merupakan bentuk awal kepastian kepemilikan lahan mereka sebelum keluarnya sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). 


“BPN tidak akan memproses permohonan warga yang menguasai areal eks HGU sebelum terbitnya akte penghapus-bukuan,”ujar Rahman.


Bagian Disposal Aset PTPN I Reg 1 kembali menyerahkan berkas penghapus-bukuan kepada dua warga Pasar XII Desa Mariendal II Kecamatan Patumbak atas nama Rostina Beru Sembiring dan Mutiara Indriana. 


Berdasarkan data di bagian Disposal Aset, warga yang sudah membayar SPS untuk mendapatkan aset eks HGU berasal dari berbagai wilayah kebun, seperti Mariendal I, Mariendal II, dan Desa Amplas Kecamatan Patumbak, Desa Saentis, dan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Desa Bandar Khalippa, dan Tanjung 

Sari Kecamatan Batang Kuis, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, dan Desa Emplasmen Kuala Namu, Kecamatan Beringin.


"Kita (PTPN I Reg 1) menghimbau warga untuk segera mengajukan daftar nominatif melalui Gubernur Sumatera Utara agar lahan-lahan yang mereka kuasai mendapatkan kepastian hukum tidak terkatung-katung seperti selama ini. Kami siap membantu proses mendapatkan bukti pelepasan aset eks HGU yang diajukan warga masyarakat,”tutur Rahman.(sugiono)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال