Lahan Eks Kebun Sampali dan Helvetia Milik PTPN I Regional 1


Teks foto: Lahan eks HGU Kebun Helvetia dan Kebun Sampali yang telah diinbrengkan kepada anak perusahaan PT NDP.

SerlokMedan. HELVETIA

Lahan eks Kebun Helvetia dan Kebun Sampali yang saat ini menjadi bagian dari optimalisasi aset adalah lahan milik PTPN 1 regional 1 (d/h PTPN II). 


Masyarakat dihimbau untuk mengabaikan himbauan yang tidak logis dan menyesatkan dari pihak-pihak tertentu.


Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara I

Dr Hasrul Benny Harahap, Akhmad Johari Damanik dan Julisman menanggapi klaim pihak lain yang menyebut memiliki alas hak atas lahan Helvetia seluas 6,91 hektar dan Kebun Sampali seluas 20 hektar. 


"Sejauh ini kedua bidang tanah tersebut tidak pernah ada dalam sita pengadilan. Sehingga kalaupun benar ada pihak-pihak lain termasuk pihak yang mengajukan gugatan terhadap kedua objek tanah tersebut, maka hal tersebut adalah hal yang biasa,"kata Hasrul Benny Harahap dan Julisman, Sabtu (22/3/2025).


Menurut mereka, tidak ada larangan bagi pihak manapun untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Akan tetapi secara hukum tanah tersebut masih sah milik PT Perkebunan Nusantara I Regional I (d/h PTPN II) yang sekarang diinbrengkan (transaksi pengalihan) kepada anak perusahaan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).


Menanggapi pernyataan pihak yang menyatakan sebagai pemilik/ pemegang alas hak atas dua bidang tanah tersebut di atas, lanjut keduanya, merupakan sebuah klaim yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


"Karena kedua bidang tanah tersebut merupakan bagian dari aset PT Perkebunan Nusantara I (dh PT Perkebunan Nusantara II) yang diperoleh berdasarkan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang melakukan Nasionalisasi Perusahaan – Perusahaan milik Belanda sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda berikut dengan peraturan pemerintah yang menjadi turunannya,"ucap kuasa hukum PTPN1.


Selanjutnya terhadap kedua bidang tanah tersebut di atas, tambah kuasa hukum, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria memutuskan memberikan Hak Guna Usaha (HGU)  kepada PPN Tembakau Deli Sumatera Timur (sekarang PTPN I) pada tahun 1965 untuk jangka waktu 35 tahun. 


Kemudian Kepala Badan Pertanahan Nasional memberikan perpanjangan jangka waktu HGU pada tahun 2000 dan 2003 untuk jangka waktu 25 tahun. 


Diungkapkan kuasa hukum PTPN1, pihak sultan yang mengajukan gugatan perdata dengan register No 73/Pdt.G/2025/PN-Lbp dan No. 74/Pdt.G/2025/PN-Lbp dan selanjutnya menghimbau agar pihak-pihak tidak melakukan transaksi, pihak developer untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan, pihak pemasaran untuk tidak melakukan kegiatan pemasaran dan pihak Kantah BPN Deli Serdang untuk tidak melakukan pelayanan pertanahan di atas kedua bidang tanah yang terletak di Desa Helvetia dan Desa Sampali tersebut, adalah himbauan yang menyesatkan. 


"Terhadap klaim ataupun gugatan dari pihak-pihak yang merasa punya hak atas kedua bidang tanah tersebut, maka PTPN I maupun PT NDP akan melakukan upaya-upaya hukum untuk itu, baik pidana maupun perdata,"tuturnya. 


Disebutkannya lagi, untuk konsumen yang telah melakukan transaksi di atas kedua areal tersebut, tidak perlu khawatir atas legalitas tanah tersebut. Apalagi Pengadilan telah menetapkan status hukum bahwa kedua bidang tanah tersebut dulunya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari HGU PTPN1 Regional 1 yang telah diinbrengkan kepada anak perusahaan PT NDP.(sugiono)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال