Teks foto: Ketua Komite Muriadi (kanan) bersama Kasek SMAN2 Lubuk Pakam Sari Manurung.
SerlokMedan. LUBUK PAKAM
Penetapan pembayaran uang sekolah, sudah ada dalam aturan di Kementerian maupun aturan Peraturan Pemerintah.
Dalam aturan ditetapkan bahwa siswa yang dipungut uang sekolah adalah siswa orangtuanya mampu.
Hal ini dikatakan Ketua Komite SMA Negeri 2 Lubuk Pakam Muriadi, Selasa (25/3/2025).
"Komite akan melakukan pemantauan agar pungutan uang sekolah tidak dilakukan kepada orang kurang mampu,"
ujar Muriadi yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menanggapi desakan yang meminta pungutan uang sekolah tidak dilakukan kepada orang kurang mampu secara merata.
Ditambahkan Muriadi, jika pihak sekolah melakukan pungutan uang sekolah kepada siswa tidak mampu, untuk segera melaporkan.
"Laporkan ke kami, bisa datang ke sekolah dengan membawa bukti yang jelas. Pastinya akan kami lakukan teguran,"ucapnya.
Untuk mengantisipasi pihak sekolah meminta pungutan uang sekolah kepada siswa kurang mampu, kata Muriadi, pihak komite akan melakukan pemantauan ulang.
"Kita akan kembali pantau agar pungutan uang sekolah tepat sasaran kepada siswa yang mampu bukan tidak mampu,"tuturnya.
Muriadi memastikan SMA Negeri 2 Lubuk Pakam tidak melakukan pelanggaran terhadap pungutan uang sekolah.(sugiono)