Teks foto : Lahan HGU PTPN1 Regional 1 diterbitkan surat izin dari kepala desa untuk bisa diusahai
SerlokMedan. PANCUR BATU
Kepala Desa (kades) Sei Glugur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang menerbitkan surat keterangan izin mengusahai dan menempati lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sei Semayang PTPN 1 Regional 1 kepada salah seorang warga.
Surat tersebut diterbitkan kades tahun 2023. Kini lahan HGU seluas 1 hektar di Dusun I Desa Sei Glugur itu telah ditanami berbagai jenis tanaman seperti
coklat, rambutan, kelapa dan jagung.
Padahal lahan tersebut merupakan lokasi rumah asisten kebun dan sampai sekarang masih berdiri kokoh.
Namun di sebelah rumah asisten telah berdiri bangunan lain untuk jualan makanan.
Sehingga banyak warga keberatan dengan tindakan kades tersebut. Warga menuding kades melakukan perbuatan menyalah karena mengizinkan warga berusaha di lahan HGU kebun.
"Ada-ada aja ulah kades. Masak terbitkan surat izin menguasai di atas lahan HGU,"ujar S Sinulingga, warga di sana.
Kades Sei Glugur Jumino membenarkan jika pihaknya ada menerbitkan surat mengusahai dan menempati lahan HGU.
"Saya hanya menerbitkan surat keterangan mengusahai dan menempati kepada Terida Keliat bukan menguasai. Karena kalau menguasai salah saya,"ucap Jumino saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/25).
Kasubbag Humas PTPN1 Regional 1 Rahmat Kurniawan mengatakan lahan tersebut merupakan HGU Kebun Sei Semayang PTPN1 Regional 1. (sugiono)