Foto : bangunan kos kosan di Kelurahan Syahmad Lubuk Pakam diduga tanpa izin.
SerlokMedan.LUBUK PAKAM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang dikritisi warga.
Akibat minimnya penindakan terhadap bangunan tanpa izin.
Satpol PP Deli Serdang dinilai tidak punya nyali dalam menjalankan tugasnya sebagai penegakan peraturan daerah (Perda).
Hal ini diungkapkan warga pada Jumat (3/1/25).
"Kinerja Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk saat ini belum maksimal di dalam menangani persoalan bangunan yang tidak memiliki izin,"ujar Aspin Pane, warga Jalan Agus Salim Lubuk Pakam.
Aspin memberikan contoh bangunan kos-kosan di Kelurahan Syahmad yang berdekatan dengan gedung SMP Negeri 2 Lubuk Pakam.
"Bangunan kos-kosan 36 kamar diduga tidak berizin dari Pemkab Deli Serdang. Namun pihak Satpol PP Deli Serdang terkesan mengabaikan bangunan bertingkat dua tersebut yang hampir rampung pekerjaanya,"bilang Aspin.
Lemah dan minimnya pengawasan dari pihak terkait, kata Aspin, berdampak dengan tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Padahal PBG adalah legalitas berdirinya bangunan sesuai dengan peraturan daerah (perda). Bangunan tanpa PBG akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) atau juga bisa menjadi ladang pungli oknum nakal,"ungkap Aspin.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki berjanji akan mengeceknya.( har )