LSM Minta Polresta Deli Serdang Tutup Judi Dadu di Biru Biru

        foto : lokasi judi putar tidak jauh dari Polsek Biru Biru


Serlok BIRU BIRU

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) minta Polresta Deli Serdang menutup lokasi judi dadu di Desa Biru Biru Kecamatan Biru Biru yang merupakan wilayah hukum Polsek Biru Biru Jajaran Polresta Deli Serdang.


Mengingat terjadi pembiaran oleh pihak Polsek terhadap praktek judi dadu yang meresahkan masyarakat tersebut. 


Hal ini dikatakan Ketum LSM NGO Sanpan RI (Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia), Aspin Sitorus, Sabtu (4/1/24).


"Kita minta kepada Kapoldasu dan Kapolresta Deli Serdang untuk segera menutup lokasi tempat  perjudian di Desa Biru Biru wilayah hukum Polsek Biru Biru. Karena judi tidak diizinkan di Republik ini apapun itu alasannya. Apalagi disebut-sebut hasil perjudian untuk kegiatan tahunan di desa tersebut. Jelas ini salah besar,"ungkap Aspin.


Jika Kapolda dan Kapolresta Deli Serdang, kata Aspin, tidak segera melakukan tindakan penutupan maka LSM akan mendatangi Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang untuk berdialog menanyakan apa alasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mau menutup lokasi perjudian tersebut.


“Kalau Polda dan Polresta tidak mampu menutup, maka kami  akan mendatangi Penjabat Bupati Deli Serdang untuk memfungsikan Satuan Pamong Praja (Sat Pol.PP) untuk mengambil alih tugas APH,"tambah Aspin lantang.


Diberitakan sebelumnya, Polsek Biru Biru terkesan merestui perjudian dadu putar di wilayah hukumnya yang lokasinya tidak jauh dari Mapolsek.


Sehingga para pemain judi dadu putar yang kebanyakan berasal dari luar daerah Biru Biru bahkan ada juga dari Kabupaten Karo tidak lagi takut untuk datang berjudi di tempat itu. 


Uang taruhannya lumayan besar. Putarannya puluhan juta. Lokasi judi selalu ramai dikunjungi. Kabarnya, judi dadu yang digelar untuk menggalang dana kegiatan tahunan yang digelar di desa tersebut.( har )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال