SerlokMedan. MEDAN
Sekitar 40 orang warga dan kepala lingkungan (kepling) petahana yang gagal dari 6 kelurahan di Kecamatan Medan Denai menggeruduk Kantor Camat Denai di Jalan Pancasila, Kota Medan, Jumat (10/1/25).
Sambil mengusung spanduk bertuliskan kecaman terhadap kontestasi kepling yang mereka tuding sarat kecurangan, massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Denai Bersatu-padu (GMDBp) Lawan Penzoliman itu juga menuding bahwa pemilihan 81 kepling se Kecamatan Medan Denai terdiri dari 6 kelurahan antara lain Kelurahan Tegal Sari Mandala I, TSM II, TSM III, Denai, Menteng dan Binjai, diduga kuat telah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
"Jumlah dukungan calon-calon kepling terutama wajah baru, yang dimenangkan Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok tak memenuhi syarat. Calon-calon kepling terkesan dipaksakan menang, dukungannya tidak sampai 30 persen. Belum lagi ada beberapa calon kepling yang menang, tak memenuhi ketentuan domisili. Misalnya domisilinya tidak cukup dua tahun sebagaimana syarat Perwal. Dan ada pula calon kepling yang menang tidak berdomisili di lingkungan setempat. Itu jelas melanggar Perwal," teriak Feriansyah, orator aksi.
Mereka juga mempertanyakan soal praktik pungli yang dikuatkan sesuai pengakuan beberapa orang calon kepling wajah baru dan mengaku dimintai uang senilai Rp 20 juta sampai Rp 25 Juta agar "terpilih" jadi kepling.
Dugaan permainan uang itu, menurut warga, digarap dari tingkat kelurahan. Karena lurah berani serta terang-terangan meloloskan calon-calon yang tak memenuhi syarat untuk diteruskan ke camat dan akhirnya bisa mengikuti tahapan ujian.
Contohnya, kata warga, di Lingkungan 02, Kelurahan Tegal Sari Mandala TSM) II, Calon Kepling bernama Zulizah Nasution yang akhirnya menerima SK dari Camat Medan Denai.
Padahal jumlah dukungannya hanya 27 dukungan Kartu Keluarga (KK) dari ketentuan 30 persen (minimal 32 KK), pun domisili KK Zulizah Nasutiob baru terbit pada tanggal 9 Juli 2024.
"90 persen warga Lingkungan 02 mengetahui selama beberapa tahun terakhir Zulizah tidak berdomisili di Lingkungan 02. Hanya 5 bulan terakhir sebelum pemilihan kepling Zulizah kembali ke tempat tinggal orangtuanya di Lingkungan 02.
Belum lagi bila dipertanyakan keseriusan Tim Seleksi (Pihak Kelurahan) dalam memverifikasi berkas yang diduga tidak mengkroscek secara benar. Hanya dilakukan formalitas. Yang berpeluang terjadi manipulasi data dukungan warga.
Padahal ketentuan dukungan KK harus disertakan foto warga pendukung dengan aplikasi Timestamp Camera. Diduga demi memenuhi hasrat tersebut terjadi kongkalikong dari pihak kelurahan.
Kemudian contoh lainnya, terjadi di Lingkungan 13 Kelurahan TSM II. Penerima SK Camat Medan Denai adalah Evi Susanti. Jumlah dukungannya hanya 82 dukungan KK (mestinya 30 persen dari jumlah penduduk dukungannya 165 KK). Tapi dipaksakan menang oleh Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok.
Juga contoh Camat Denai dan Lurah melanggar amanah, terjadi di Lingkungan 12, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III. Camat diduga memenangkan kepling yang bukan berdomisili di lingkungan 12 atas nama Arbybi Wiradinata (Midun). Sangat nyata yang bersangkutan selama ini bertempat tinggal di Lingkungan V TSM III.
Contoh-contoh tersebut menjadi perwakilan dari aspirasi serupa yang terjadi atas pemilihan kepala lingkungan di Kecamatan Medan Denai.
"Kami sangat pahami pemilihan kepling adalah politis. Namun meski politis, harusnya tidak melanggar prosedur dan ketentuan yang sudah diatur Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan, serta Perwal Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan,"beber warga lainnya.
Karenanya massa menuntut Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemko Medan untuk memeriksa secara mendalam Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok dan lurah di Kecamatan Medan Denai.
Kemudian pelanggaran prosedur Perwal Nomor 21 Tahun 2021, teriak massa, sudah sangat terang benderang terjadi alias dikangkangi. Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemko Medan hanya tinggal membuktikan suap menyuap yang terjadi saat pemilihan kepala lingkungan di Kecamatan Medan Denai.
Selanjutnya warga juga meminta dibatalkan pengangkatan kepala lingkungan yang terang-terangan melanggar Perwal Nomor 21 Tahun 2021.
"Angkat dan tetapkan calon kepala lingkungan yang benar-benar sudah memenuhi syarat dan prosedur Perwal Nomor 21 Tahun 2021. Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemko Medan diminta menjatuhkan sanksi berat terkait pelanggaran Perwal yang jelas-jelas disengaja oleh lurah-lurah dan Kecamatan Medan Denai,"teriak warga.
Selain itu massa juga minta Komisi I DPRD Kota Medan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil camat dan lurah di Kecamatan Medan Denai serta pihak-pihak yang dirugikan.
Dalam aksi tersebut, Sekcam Medan Denai Faisal Tanjung menyampaikan akan mengakomodir seluruh aspirasi warga.
Sementara, pasca mencuatnya kabar miring ini, Camat Medan Denai Tommy Sidabalok dikabarkan telah panggil Kabag Tapem Pemko Medan. Namu belum diketahui hasil dari klarifikasi tersebut.(sug)