Medan Marelan -PT.Adira Dinamika Multi Finance, cabang Marelan yang beralamat jalan Marelan,pada Senin 16 Desember 2024 telah memaksa nasabah Ahmad Reahan berdomisili di jalan mangaan gang tanjung lingkungan 18, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli,untuk menandatangani surat berita acara serah terima kendaraan bermotor.
Sebelum terjadinya berita acara serah terima kendaraan bermotor, Reahan dengan itikad baiknya sebagai nasabah datang kekantor Adira Marelan dikarenakan sepeda motornya sudah telat satu bulan di bulan 11 September, sesampainya di kantor nasabah bertemu Diskun orang yang dibagian keterlambatan angsuran disitu lah nasabah tidak mengetahui kalau surat tersebut yang ia Tanda tangani adalah berita acara serah terima kendaraan bermotor.
Bertapa terkejutnya pada hari itu juga ketika sepeda motornya ditahan dan tidak bisa dibawah pulang. Reahan merasa kesal lalu melaporkan hal ini kepada orangtuanya.
Anehnya lagi pada kamis 19 Desember 2024 surat somasi dari PT.Adira dinamika multi finance telah datang ke rumah nasabah.
" Saya seorang pekerja pak,mana lah mungkin mau saya serahkan begitu saja unitnya apalagi sepeda motor itu, sudah saya bayar dari angsuran ke 36 bulan, sudah saya bayar 11 bulan sebelumnya juga sih orang Adira ada komunikasi dengan saya dalam pembicaraan tersebut dikarenakan saya telah menuggak satu bulan makanya saya datang kekantor untuk bermohon setelah saya ke kantor tanpa diberikan kesempatan berbicara,tiba-tiba saya disuruh untuk menandatangani surat,dan diminta STNK , Kunci, untuk diserahkan aneh sih,"sebut nasabah kesal.
Sementara itu Kepala Depkolektor PT.Adira Jasmin ketika di konfirmasi awak media ini pada kamis (19/12/24) sekitar pukul 09:30 wib,melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan dirinya belum memberikan jawaban.(red)