JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan bahwa kemungkinan kebijakan pembatasan barang impor akan ditunda. Hal ini dilakukan menyusul adanya keluhan dari beberapa pihak terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Zulhas menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk membahas kembali aturan kebijakan pembatasan barang impor tersebut.
"Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau menjadi keluhan beberapa asosiasi. Saya sudah kirim surat ke Pak Menko, nanti kita akan bahas," ujarnya kepada wartawan di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Minggu (17/03/2024).
Meskipun Zulhas tidak merinci lebih lanjut kebijakan mana yang akan ditunda, namun dia menyebut bahwa sebagian pelaksanaan aturan tersebut akan ditangguhkan.
"Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," tambahnya.
Permendag 36 adalah aturan yang mengatur kebijakan impor, termasuk pengawasan barang impor dari post border ke border. Pengawasan border dilakukan di kawasan pabean, sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dan beredar di masyarakat.
Beberapa barang yang masuk dalam pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Selain itu, ada pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri yang juga diatur.
Berikut adalah lima jenis barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi, sebagaimana dilansir dari detiknews, Senin (18/03/2024).
1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang.
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang.
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang.
4. Elektronik dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang.
5. Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Keputusan untuk menunda sebagian pelaksanaan kebijakan impor ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk menyempurnakan aturan tersebut, sesuai dengan masukan dan keluhan yang diterima dari masyarakat. (SM)