DAIRI, SERLOKMEDAN.COM
Tiga remaja pria dan seorang wanita dewasa di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pihak kepolisian karena kasus narkoba yang melibatkan penyimpanan ganja sekitar 43 bungkus di dalam sebuah kos. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah Obet Siringoringo (16), Rafael Lubis (17), Petra Banjarnahor (19) dan Sri Manik (24).
Menurut Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian Kamis (14/03/2024) malam, mengenai kegiatan yang mencurigakan dari para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
"Barang buktinya 43 kertas warna putih diduga berisi ganja dengan bruto 930 gram," kata AKBP Agus, Sabtu (16/03/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap ketiga remaja tersebut, meskipun pada saat penangkapan tidak ada narkoba yang ditemukan pada pelaku.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka menyimpan ganja tersebut di kos milik Sri di Jalan Farmasi, Kecamatan Sidikalang.
Tim Satresnarkoba Polres Dairi kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa 43 bungkus ganja yang disimpan di dalam tas ransel di kos pelaku.
Melansir portalswara.com, Minggu (17/03/2024), setelah ditangkap, para pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dairi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Agus menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus menyelidiki peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut. (SM)
Tags
HUKUM