JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dalam tahap finalisasi untuk mengatur pemberian cuti ayah bagi ASN pria saat istri melahirkan. RPP tersebut menjadi pelaksanaan dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian RPP tersebut pada 30 April 2024. Menurutnya, hak cuti ayah merupakan aspirasi banyak pihak dan akan dijamin oleh negara.
"Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut," ujarnya, Rabu (13/03/2024).
Anas juga menjelaskan bahwa saat ini, cuti melahirkan hanya diatur untuk ASN perempuan, sedangkan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan belum diatur secara khusus. Hal ini merupakan langkah yang sejalan dengan praktik yang sudah diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional.
Melansir kompas.tv, Kamis (14/03/2024), selain itu, waktu cuti yang akan diberikan kepada ASN pria juga tengah dibahas bersama stakeholder terkait, dengan rentang mulai dari 15 hingga 60 hari, yang akan diatur secara teknis di Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala BKN. (SM)