LABUHANBATU, SERLOKMEDAN.COM
Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil mengamankan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, berinisial PNH, yang diduga jual bayi seharga Rp4 juta.
Aksi jual bayi tersebut terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (21/01/2024), diduga dilakukan oleh PNH untuk mendapatkan uang pulang kampung.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P Napitupulu, menyatakan, PNH berhasil ditangkap pada Rabu (24/01/2024), di kediaman orangtuanya di Tapanuli Tengah. Selain itu, ponsel dan uang tunai tukaran sebanyak 22 lembar, diduga hasil penjualan bayi, turut disita.
"PNH ditangkap pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00.WIB di kediaman orangtuanya di Tapanuli Tengah serta menyita ponselnya berikut uang tunai tukaran Rp50.000 sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya," katanya, Kamis (29/02/2024).
Dari pemeriksaan, PNH mengakui menjual bayinya untuk memperoleh uang pulang kampung dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Wanita berinisial KA, yang membeli bayi tersebut, ditangkap pada Senin (22/01/2024), di Kabupaten Labura. Petugas berhasil menyita ponsel sebagai barang bukti.
Melansir portalswara.com, Jumat (01/03/2024), penyidik mengamankan bayi laki-laki berusia 4 bulan dari tangan KA. Saat ini, kedua tersangka, PNH dan KA, ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dihadapkan pada Pasal 83 Jo Pasal 76 f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang. (SM)