JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang warga Kalideres, Jakarta Barat, berinisial JMW (24), yang terlibat dalam penjualan sertifikat keturunan Nabi Muhammad SAW palsu. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kampung Bulak Simpul, dengan barang bukti berupa email, ponsel dan laptop.
Menurut Direskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, tersangka penjual serifikat keturunan Nabi Muhammad tersebut, menggunakan blog palsu untuk menawarkan pembuatan sertifikat habib melalui jalur tidak resmi. Aksinya dimulai sejak Desember 2023, dengan membuat situs palsu organisasi Rabithah Alawiyah, mencantumkan nama-nama keturunan Nabi Muhammad SAW.
"Peran tersangka membuat blog palsu dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangan tertulis, Sabtu (02/03/2024).
JMW menawarkan pengurusan nama dengan harga Rp4 juta, namun Rabithah Alawiyah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak memiliki blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan memiliki website resmi https://rabithahalawiyah.org/.
Polisi menetapkan JMW sebagai tersangka dan mengancamnya dengan pasal 35 juncto pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mekansir CNN Indonesia, Minggu (03/03/2024), tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, sementara rencana tindak lanjut melibatkan pemeriksaan ahli pidana dan ITE serta kelengkapan berkas perkara. (SM)