RIAU, SERLOKMEDAN.COM
Polda Riau melalui Direktorat Narkoba berhasil menggagalkan peredaran 19 Kg sabu dan 21 ribu ekstasi yang terkendali oleh narapidana asal Sumatera Utara. Operasi senyap sejak awal Februari berhasil menangkap 14 tersangka terkait kasus ini.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Herry M, menyampaikan bahwa selama operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 19 Kg sabu, 21 ribu ekstasi, dan 30 butir happy five. Operasi ini berdasarkan 6 laporan polisi dengan 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melibatkan 13 orang tersangka.
Dalam konferensi pers, Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki dimensi internasional. Tersangka terkendali, satu orang Dalam Pencarian Orang (DPO) dan satu pengendali berasal dari Lapas Langkat, Sumut.
"Hari ini kita ungkap jaringan internasional dengan 13 tersangka, satu DPO, dan satu pengendali narapidana di Lapas Langkat," ungkap Manang.
Kelima tersangka utama, yang ditangkap di Dumai dengan 15 Kg sabu dan 21 ribu ekstasi, memiliki peran signifikan. Barang-barang ini berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Dumai sebelum didistribusikan hingga ke Jakarta. Polisi kemudian melacak pengendali narapidana dari Lapas Langkat.
"Pengendali narapidana di Lapas Langkat merupakan bagian dari jaringan ini," tambahnya.
Pemeriksaan mendalam juga mengungkap bahwa narkoba yang diungkap sudah dikirim ke Lapas Sumatera Utara sebanyak lima kali. Mereka membayar upah sebesar Rp6-10 juta setiap kali pengiriman, dengan dugaan keterlibatan sipir yang masih dalam penyelidikan.
Melansir detiknews, Selasa (05/03/2024), para tersangka mengakui telah melakukan setidaknya 10 kali pengiriman dari Malaysia melalui Dumai, dengan jumlah sabu mencapai 50-60 Kg setiap kali. Total pengiriman mencapai 600 Kg, dan penyelidikan akan terus dikembangkan hingga mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (SM)