SURABAYA, SERLOKMEDAN.COM
Polisi berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu atau upal di Surabaya setelah salah satu pelaku, Hasan, tertangkap saat hendak check out dari sebuah hotel di kawasan Gubeng. Hasan mencoba membayar sewa hotel dengan uang palsu, yang langsung menimbulkan kecurigaan pihak hotel.
Menurut Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Eko Sudarmanto, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Hasan bertugas sebagai distributor upal di Surabaya yang kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil. Sedangkan pembuat upal, Rangga Prananta, berhasil ditangkap di rumahnya di Malang setelah polisi mengembangkan kasus ini.
"Ketahuannya pas bayar hotel, HS (Hasan) pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya," kata Eko saat konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya, Kamis (14/03/2024).
Keduanya mengakui menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah dari peredaran upal, yang digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari.
Melansir detiknews.com, Jumat (15/03/2024), total upal yang disita oleh polisi mencapai Rp202 juta dengan pecahan Rp50 ribu maupun Rp100 ribu. Keduanya kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 244 dan 245 KUHP. (SM)