BURU, SERLOKMEDAN.COM
Pencuri hiasan kubah berbahan emas senilai Rp 3 miliar dari Masjid Al Huda, Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, berhasil ditangkap. Pelaku, seorang nelayan berusia 67 tahun dengan inisial AG, diringkus oleh polisi di Namlea, ibu kota Kabupaten Buru, tiga hari setelah melakukan aksinya pada Senin (04/03/2024).
AKBP Sulastri Sukidjang, Kapolres Buru, menyatakan bahwa AG telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan tersebut dilakukan berkat petunjuk berupa tangga yang digunakan pelaku selama pencurian.
"Saat penyidikan, tim menemukan tangga di tempat kejadian. AG kemudian teridentifikasi karena dalam perjalanan ke Namlea menggunakan speedboat dari Desa Kayeli," ungkap Sulastri saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buru, Senin (11/03/2024).
Setelah penangkapan, AG mengakui perbuatannya dan membawa polisi ke lokasi di Desa Kayeli, dimana hiasan kubah masjid yang dicuri ditanam di dua lokasi berbeda. Saat ini, barang berharga tersebut telah diamankan di Mapolres Buru.
Melansir Kompas.com, Selasa (12/03/2024), sebelumnya, hiasan kubah Masjid Al Huda, terbuat dari emas seberat 2,6 kg, hilang dicuri pada Senin (04/03/2024) dini hari. Tiang alif emas tersebut merupakan sumbangan dari warga Desa Kayeli dan penambang di Gunung Botak. (SM)