SERGAI, SERLOKMEDAN.COM
Polisi berhasil menangkap pelaku utama pembobolan brankas yang menggemparkan warga Desa Sei Bamban, Sergai. SC (21), bersama dua rekannya, MF (24) dan DH (24). Mereka ditangkap setelah aksi kejahatan pada Minggu (23/07/2023) di kantor peternakan ayam milik Wirja Wijaya (34).
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, mengungkapkan bahwa SC berhasil mengambil uang sebesar Rp270 juta dari dalam brankas kantor tersebut. Kejadian itu membuat korban membuat laporan ke Polres Sergai dan memicu proses penyelidikan yang berujung pada penangkapan SC dan kawan-kawannya.
Menurut JH Panjaitan, SC adalah sepupu korban dan mantan karyawan di peternakan ayam tersebut yang dipecat 3 bulan sebelum aksinya. Pada hari kejadian, SC diduga telah merencanakan tindakannya dengan baik, bahkan sempat mengunjungi lokasi untuk mengamati keadaan kantor tersebut.
Penangkapan dilakukan Rabu (06/03/2024) di Desa Sei Bamban untuk SC, Kamis (14/03/2024) di Gang Bandrek untuk MF dan Jumat (15/03/2024) di Desa Silau Laut, Asahan untuk DH. Hasil penyelidikan juga mengungkap, uang hasil kejahatan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh SC, sementara MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor.
Tersangka SC dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, sementara MF dan DH dijerat dengan pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dan pengawasan ketat terhadap akses ke brankas dan pentingnya pencegahan tindak kriminalitas di wilayah tersebut. (SM)
Tags
HUKUM