MEDAN, SERLOKMEDAN.COM
Seorang pria bernama Binsar (28) dari Medan ngaku diperas sejumlah orang yang menyebut dirinya sebagai petugas polisi. Binsar mengklaim bahwa ia dipaksa membayar sejumlah uang, mencapai Rp30 juta, atas tuduhan kepemilikan narkoba.
Kejadian ini disampaikan oleh Binsar, Rabu (13/03/2024). Menurutnya, peristiwa itu terjadi ketika ia berkunjung ke kamar hotel di Jalan Putri Hijau, Medan, Minggu (10/03/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, Binsar diundang oleh seorang teman yang dikenalnya sebagai BD (waria) untuk bertemu di kamar hotel sekitar pukul 06.00 WIB.
"Saat saya tiba di kamar hotel, mendadak datang sekitar 8 orang yang mengaku dari Polda Sumut. Terdiri dari 6 pria dan 2 wanita. Mereka segera mengarahkan kamera ponsel ke arah narkoba jenis sabu yang diklaim ada di dalam kamar, padahal saya tidak tahu apa-apa," ungkap Binsar.
Binsar ngaku diperas dan merasa terjebak karena tidak mengetahui apapun terkait narkoba yang ada di dalam kamar. Setelah diperiksa, tidak ada yang ditemukan. Namun, para pelaku meminta Binsar untuk menghubungi orang tuanya guna memberikan uang tebusan sejumlah Rp35 juta. Ancaman mereka adalah, jika uang tidak diberikan, Binsar akan dibawa ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
"Walaupun saya telah mencoba menghubungi orang tua, mereka menolak. Akhirnya, saya menghubungi kakak saya yang berada di Medan. Kakak saya kemudian disuruh untuk berjumpa di sebuah warkop di depan Kodam I/BB. Singkat cerita, kakak saya datang dan mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening atas nama Dara Jelita," paparnya.
Melansir detiknews, Kamis (14/03/2024), setelah pembayaran dilakukan, Binsar dilepaskan dan para pelaku kabur dari lokasi. Merasa diperlakukan tidak adil, Binsar kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor: STTLP/B/767/III/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut.
"Dengan membuat laporan ini, saya berharap para pelaku dapat ditangkap dan tidak lagi merugikan korban lainnya," tutupnya. (SM)