JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Keputusan tersebut menegaskan bahwa Pilkada harus tetap digelar pada November 2024, sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menyatakan dalam putusan nomor 12/PUU-XXII/2024 bahwa perubahan jadwal dapat mengganggu tahapan-tahapan krusial pada jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata Daniel, membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/02/2024).
MK juga memerintahkan calon legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Putusan tersebut merupakan respons terhadap permohonan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, yang mempermasalahkan keikutsertaan politisi dalam Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 secara bersamaan.
Meskipun MK menolak pokok permohonan mereka, Mahkamah mencantumkan pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024, meskipun ada opsi untuk memajukan tanggal pelaksanaannya.
Melansir CNN Indonesia, Jumat (01/03/2024), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencatat kemungkinan kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, yang memicu wacana percepatan pilkada. Data menunjukkan potensi kekosongan kepala daerah definitif di 545 daerah pada awal tahun 2025. (SM)