LAMPUNG, SERLOKMEDAN.COM
Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan hukuman mati terhadap mantan Kepala Satuan Narkoba atau Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, dalam kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Lingga Setiawan, Ketua Majelis Hakim, menyampaikan putusan tersebut pada persidangan Kamis (29/02/2024). Putusan didasarkan pada pertimbangan bahwa Andri Gustami sebagai Kasat Narkoba Polres Lamsel tidak mendukung program pemerintah, dalam memerangi peredaran narkotika. Melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri. Memanfaatkan orang untuk keuntungan finansial dan keterlibatannya dalam peredaran narkotika berskala besar.
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," kata Lingga dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis (29/02/2024).
Penasihat hukum Andri Gustami mendampingi kliennya saat mendengarkan putusan, yang mengatakan bahwa tidak ada faktor meringankan dalam kasus ini.
Keputusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan Andri Gustami sebagai perantara peredaran narkotika jaringan internasional. Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andri Gustami, bersama penasihat hukumnya, menyatakan niat untuk mengajukan banding, sementara JPU menerima putusan tersebut.
Melansir ANTARA, Sabtu (02/03/2024), mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dinyatakan bersalah atas delapan kali pengawalan narkotika, termasuk sabu seberat 150 kg dan 2.000 butir pil ekstasi, selama Mei hingga Juni 2023. Dalam aksinya, Andri Gustami berhasil memperoleh uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (SM)