MEDAN, SERLOKMEDAN.COM
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan (AMH), bersama seorang lainnya berinisial RMN, ditahan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara atas dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (13/03/2024), setelah tim Pidsus menemukan bukti awal yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut. Dugaan penyelewengan dan mark up dalam pengadaan APD di Dinkes Sumut tahun 2020 menjadi fokus penyidikan.
Yos menyatakan dalam 20 hari ke depan, kedua tersangka yang ditahan Kejati akan menjalani penahanan di dua tempat berbeda, yaitu Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada tahun 2020, pengadaan APD dilakukan dengan nilai kontrak mencapai Rp39.978.000.000. Namun, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga terjadi mark up yang signifikan.
Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan terdapat indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, dan tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, serta tidak mematuhi ketentuan Perkara LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp24.007.295.676,80.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (SM)