JATIM, SERLOKMEDAN.COM
Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka terkait konten video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan. Penetapan tersangka ini menyusul kekhawatiran masyarakat setelah video tersebut menjadi viral.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan pengumuman ini di Mapolda Jatim Surabaya pada Jumat (01/03/2024).
"Dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto di Mapolda Jatim.
Menurut Dirmanto, penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan penyelidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar. Meskipun kasusnya awalnya ditangani oleh Polres Blitar, keterlibatan Gus Samsudin dalam pemeriksaan membuat Polda Jatim turun tangan.
Gus Samsudin, yang mengenakan setelan baju dan kopiah hitam, menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Polda Jatim sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 14.15 WIB pada Jumat (01/03/2024). Ketika diminta komentar oleh media, Samsudin hanya memberikan reaksi maaf dan mengangkat jempol tanpa memberikan pernyataan lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan dua video yang beredar di media sosial, menampilkan dialog antara empat pemimpin pengajian dengan jemaah laki-laki dan perempuan.
Salah satu pemimpin dalam video tersebut menyatakan bahwa bertukar pasangan di dalam pengajian diizinkan selama ada kesepakatan bersama. Kasus ini terus dikembangkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memahami seluruh konstruksi peristiwa terkait. (SM)