F-Gerindra: Kedepan Toko Modern Harus Ada Produk UMKM


MEDAN, SERLOKMEDAN.COM

Akibat bergabungnya Indonesia ke Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), aktifitas perdagangan di Indonesia semakin terbuka lebar terhadap berbagai perusahaan dari luar Indonesia. F-Gerindra berpendapat, bergabungnya Indonesia ke MEA, maka UMKM yang mumpuni juga harus dipersiapkan.

“Tentu hal ini harus diawali dengan payung hukum terlebih dahulu. Agar UMKM di Kota Medan yang sedang dipersiapkan mampu menghadapi pasar bebas nantinya,” ungkap Juru Bicara F-Gerindra DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo STI MKom, dalam Sidang Paripurna Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengembangan UMKM menjadi Perda, Senin (18/03/2024), di gedung DPRD Medan.

Menurut Fraksi Gerindra, ada enam permasalahan mendasar yang dihadapi para pelaku UMKM di Kota Medan dalam mengembangkan dan memajukan usahanya. Di antaranya, kurang modal, pemasaran dan pangsa pasar, kurangnya teknologi dan kemasan produk, kurangnya SDM, akses kemitraan dan jaringan usaha serta perizinan. Karenanya, Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM ini akan menjadi payung hukum yang berpihak terhadap pelaku UMKM. Utamanya dalam mengembangkan produk hasil usahanya. Sehingga dapat meningkatkan ekonomi daerah.

“Berdasarkan data Dinas Koperasi UKM Kota Medan jumlah UMKM 27.753 unit terdiri atas usaha mikro 22.213 unit, usaha kecil 5.447 unit dan usaha menengah 103 unit. Selama ini kita ketahui banyak kebutuhan pelaku UMKM masih dikesampingkan. Mulai dari modal, kualitas produk dan pemasaran,” ungkap Khalil Prasetyo. 

Sehingga Fraksi Gerindra setuju jika Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM ini segera dijadikan Perda. Agar UMKM di Kota Medan memiliki payung hukum dan ada peningkatan setelah Pandemi Covid-19. 

Fraksi Gerindra yang mengapresiasi Pemko Medan karena telah menganggarkan bantuan keuangan kepada para pelaku UMKM TA 2022 sebesar Rp8 miliar dan bantuan peralatan senilai Rp1,5 miliar lebih, berharap kedepan dapat lebih ditingkatkan lagi. 

Melansir portalswara.com, Rabu (20/03/2024), dengan adanya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM ini, Pemko Medan harus mencarikan solusi tepat dan jitu, agar pelaku UMKM dapat bertahan di tengah kerasnya persaingan. Bahkan mampu bangkit kembali setelah mengalami keterpurukan akibat Pandemi Covid-19.

“Kedepan untuk toko-toko modern, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Brastagi yang ada di Kota  Medan, harus sudah ada produk hasil UMKM. Karena selama ini produk UMKM masih masih sangat minim dipasarkan di toko-toko modern,” pungkasnya. (SM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال