MEDAN, SERLOKMEDAN.COM
Rumiris Siagian, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil 3 Kota Medan, mengajukan protes terhadap hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan di Hotel Le Polonia, Senin (10/03/2024). Protes keberatan muncul setelah Rumiris mengalami kekalahan tipis satu suara dari rekan separtainya, Paul Simanjuntak.
Rumiris menyampaikan bahwa menurut data KPU, dia memperoleh 9.086 suara, sementara Paul Simanjuntak dengan 9.087 suara. Namun, tim Rumiris menghitung bahwa dia seharusnya mendapat 9.089 suara. Indikasi pengurangan suara disinyalir terjadi saat rekapitulasi di Kecamatan Medan Perjuangan.
"Saya berharap KPU dapat memanggil Ketua PPK Medan Perjuangan untuk mengkonfirmasi hal ini agar proses berjalan dengan keadilan," ujar Rumiris kepada wartawan di Hotel Le Polonia.
Meskipun telah menyampaikan protes pada Minggu malam, KPU belum melakukan perbaikan yang diminta oleh Rumiris. Alasannya, batas waktu rekapitulasi di tingkat Kota Medan sangat mepet.
Rumiris menyoroti penolakan saran perbaikan oleh saksi partai yang, menurutnya, dapat menunjukkan transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam proses rekapitulasi.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, mengakui menerima saran perbaikan tersebut dan menegaskan bahwa hal ini masuk dalam kategori kejadian khusus setelah rekomendasi dari Bawaslu.
"Saran perbaikan yang belum dilaksanakan akan dicatatkan sebagai kejadian khusus dan akan dibahas kembali pada rekapitulasi tingkat provinsi," kata Mutia Atiqah di Hotel Le Polonia.
Melansir kompas.com, Rabu (13/03/2024), proses selanjutnya akan berlanjut pada rekapitulasi KPU Medan di tingkat provinsi mengingat keterbatasan waktu yang semakin mendekati batas. (SM)