2 TNI Ajudan Mantan Gubernur Dipanggil KPK



JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota TNI, Husni Lelean dan Dede Sobari, ajudan mantan gubernur, dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Keduanya, yang merupakan ajudan gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), memberikan keterangan kepada tim penyidik, Senin (04/03/2024).

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa surat pemanggilan sudah terkirim ke instansi asal keduanya. Ali berharap kehadiran keduanya akan membantu percepatan penyelesaian perkara yang melibatkan AGK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk AGK, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, dan ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim.

Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, juga membuka peluang untuk mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara, mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu penghasil nikel terbesar di Indonesia.

Melansir Lampost.co, Selasa (05/03/2024), dengan pemeriksaan terhadap Husni Lelean dan Dede Sobari, KPK berharap dapat merinci dugaan perbuatan melanggar hukum yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. (SM)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال