NIGERIA, SERLOKMEDAN.COM
Polisi Syariat Islam, yang dikenal sebagai Hisbah, di negara bagian Kano, Nigeria utara, melakukan penangkapan terhadap 11 Muslim karena ketahuan tidak menjalani ibadah wajib puasa Ramadhan.
Juru bicara Hisbah, Lawal Fagge, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap 11 Muslim, 10 pria dan satu perempuan penjual kacang tanah. Mereka tertangkap sedang makan dari dagangan mereka di sekitar pasar setempat, setelah dilaporkan oleh para saksi mata.
“Pada hari Selasa 12 Maret 2024, kami menemukan 11 orang termasuk seorang wanita yang menjual kacang tanah sedang makan dari dagangannya, dan beberapa orang memberi tahu kami,” kata Fagge, Jumat (15/03/2024).
“Sepuluh orang lainnya adalah laki-laki dan ditangkap di sejumlah titik di kota, terutama di dekat pasar yang ramai,” tambahnya.
Para terdakwa kemudian dibebaskan setelah bersumpah untuk tidak makan atau minum saat waktu berpuasa, dan keluarga mereka diminta untuk memastikan mereka menjalankan puasa wajib Ramadhan.
Fagge menegaskan bahwa non-Muslim dikecualikan dari penindakan ini, namun mereka akan ditangkap jika kedapatan menjual makanan kepada umat Islam selama puasa Ramadhan.
“Kami tidak menangkap non-Muslim karena ini bukan urusan mereka dan satu-satunya saat mereka bisa dinyatakan bersalah adalah ketika kami mengetahui mereka memasak makanan untuk dijual kepada umat Muslim yang seharusnya berpuasa,” tambahnya.
Melansir viva.co.id, Sabtu (16/03/2024), umat Muslim di Nigeria berpuasa dari matahari terbit hingga terbenam selama bulan Ramadhan, yang berlangsung dari 11 Maret hingga 9 April 2024. (SM)