JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Tiga bank pelat merah di Kota Semarang, Jawa Tengah, tengah diselidiki oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jateng, Sunarwan, karena diduga terlibat dalam kasus pencucian uang mencapai Rp141,7 miliar. Sunarwan menyatakan bahwa tiga bank pelat merah milik pemerintah tersebut sedang diusut, dengan kerugian negara yang mencapai Rp141,7 miliar.
Menurut Sunarwan, perkara pencucian uang ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari bank milik pemerintah kepada perusahaan milik para tersangka.
"Negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat perbuatan tersebut," jelasnya, Rabu (28/02/2024).
Dalam kasus ini, telah ditetapkan dua tersangka dengan inisial AH dan DIS pada 22 Februari 2024. Sunarwan menegaskan bahwa berkas perkara yang melibatkan tiga bank pelat merah dipisah atau displit karena berasal dari pidana pokok yang berbeda. "Saat ini proses pemberkasan sedang berlangsung," tambahnya.
Melansir kompas.com, Kamis (29/02/2024), dalam waktu dekat, diinformasikan bahwa akan dilakukan tahap 2 atau pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum. "Akan segera tahap 2," pungkas Sunarwan. (SM)