Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati |
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan pemblokiran sementara belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 50,1 triliun dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024. Kebijakan ini dilanjutkan dari praktik automatic adjustment atau pencadangan belanja yang telah diterapkan sebelumnya, dengan pertimbangan kondisi geopolitik global yang masih dinamis.
Surat kebijakan ini, tercantum dalam Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023, telah disampaikan kepada seluruh pimpinan K/L. Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa kebijakan automatic adjustment ini telah terbukti efektif dalam menjaga ketahanan APBN pada tahun 2022 dan 2023.
"Sesuai arahan Presiden saat penyerahan DIPA tahun 2024, kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024," ucap Deni.
Anggaran yang diblokir sementara mencakup 5% dari pagu belanja 2024 dari seluruh K/L. Kebijakan ini memberikan dorongan kepada K/L untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting dan memberikan ketahanan terhadap ketidakpastian global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan automatic adjustment bukanlah pemotongan anggaran, melainkan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik. Dalam keterangan tertulisnya pada 17 Februari 2023, Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini mengarahkan K/L untuk fokus pada belanja yang memegang prioritas.
Kegiatan yang diutamakan untuk automatic adjustment mencakup belanja pegawai dan barang yang dapat diefisienkan, belanja modal yang dapat diefisienkan, serta bantuan sosial yang bersifat tidak permanen. Sejumlah anggaran yang tetap dikecualikan dari kebijakan ini termasuk belanja terkait bantuan sosial yang permanen, belanja terkait tahapan Pemilu, pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan pembayaran ketersediaan layanan.
"Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L," tegas Sri Mulyani.