JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Puluhan organisasi masyarakat sipil mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Koalisi masyarakat sipil menyatakan hal ini sebagai langkah politis transaksi elektoral, merasa Jokowi ingin mengurangi keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.
"Atas keputusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto. Hal ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998," dikutip dari keterangan tertulis bersama, Rabu (28/02/2024).
Menurut keterangan bersama, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Jokowi membatalkan pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo. Mereka juga menyarankan Komnas HAM menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang dilakukan Prabowo dan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan serta penuntutan.
Koalisi juga mengingatkan pemerintah untuk menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009 terkait pembentukan pengadilan HAM ad hoc, pencarian korban yang masih hilang, rehabilitasi, kompensasi kepada keluarga korban, dan ratifikasi Konvensi Antipenghilangan Paksa.
Selain itu, TNI-Polri diingatkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik. Penolakan ini disampaikan oleh 22 organisasi, termasuk KontraS, IMPARSIAL, Amnesty International Indonesia, dan Greenpeace Indonesia.
Melansir CNN Indonesia, Kamis (29/02/2024), Presiden Jokowi membantah adanya transaksi politik dalam pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo, menyebutnya sebagai usulan dari Panglima TNI yang melalui proses yang tidak tiba-tiba. (SM)