JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Pakar militer terkemuka, Beni Sukadis, mengajukan pertanyaan serius terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Sukadis menyatakan perlunya mengkaji ulang pemberian tanda kehormatan tersebut.
Pemberian pangkat kehormatan dijadwalkan akan dilakukan di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024. Sukadis menyoroti bahwa dalam konteks tantangan pertahanan negara seperti penyelundupan, pencurian sumber daya alam, dan pelanggaran wilayah, keputusan tersebut menuai pertanyaan.
Menurut Sukadis, di mata sebagian masyarakat sipil, Prabowo masih terkait dengan dugaan pelanggaran HAM di akhir Orde Baru. Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia juga menyoroti perlunya peninjauan kembali atas pemberian pangkat kehormatan tersebut.
"Sanggupkah ini dianggap tepat, ataukah ini hanya bagian dari usaha Jokowi untuk tetap mempertahankan pengaruhnya terhadap Prabowo sebagai presiden terpilih," ujar pakar militer tersebut.
Pentingnya peninjauan kembali juga disuarakan oleh Khairul Fahmi dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). Fahmi mengakui bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, penyematan tanda Jenderal TNI kepada Prabowo seharusnya dianggap sebagai istimewa bukan kehormatan.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, membela keputusan tersebut, menyebutnya sesuai dengan undang-undang, dan menekankan dedikasi serta kontribusi Prabowo di bidang militer.
Melansir tempo.co, Rabu (28/02/2024), meskipun demikian, catatan tentang dugaan pelanggaran HAM di masa lalu masih menjadi sorotan. Fahmi menegaskan bahwa tanpa fakta hukum dan putusan pengadilan yang menghukum Prabowo, prinsip asas praduga tidak bersalah harus tetap diterapkan. (SM)