JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
-Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa hak angket seharusnya ditujukan untuk penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, bukan hasil Pemilu 2024.
Meskipun demikian, sebagai pakar hukum, Mahfud berpendapat hak angket masih dapat digunakan untuk memeriksa kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan pemilu.
Mahfud menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR yang dijamin oleh Konstitusi, dengan fokus pada pemerintah bukan lembaga pemilu. Ia menyoroti bahwa angket dapat digunakan untuk memeriksa kebijakan pemerintah terkait pemilu, seperti penggunaan anggaran dan wewenang.
"Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu," ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa hak angket tidak akan mengubah keputusan lembaga pemilu atau pengadilan, dan isu ini muncul setelah disuarakan oleh capres Ganjar Pranowo. Meskipun beberapa partai mendukung usulan ini, koalisi Prabowo-Gibran menolak penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Melansir CNN Indonesia, Senin (26/02/2024), pengajuan hak angket kini menjadi topik hangat dalam ranah legislatif, dengan sejumlah tokoh politik memberikan pandangan berbeda terkait keperluan dan efektivitasnya. (SM)