MEDAN, SERLOKMEDAN.COM
Seorang mahasiswa UINSU berusia 17 tahun, AK, menjadi korban penganiayaan oleh tiga pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian di Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Jumat (23/02/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban, mahasiswa UINSU tersebut, saat diwawancarai di Kantor LBH Medan, mengungkapkan bahwa para pelaku mencoba menghadangnya di RS Sundari, menuduhnya menggunakan narkoba dan mengambil handphone-nya.
"Sampai akhirnya saya dipepet dan terjatuh. Setelah itu, ada dua pria yang keluar dari mobil (Suzuki Ertiga BK 1442 AAJ). Pria berbaju hitam dan pria mengenakan kemeja putih. Ada satu lagi di dalam mobil mengenakan baju lengan panjang," kata AK, Senin (26/02/2024).
AK menjelaskan bahwa dua pria keluar dari mobil Suzuki Ertiga BK 1442 AAJ, sementara satu lainnya tetap di dalam mobil. Mereka memaksa korban memberikan pola password handphone dan meminta nomor HP orang tua AK. Salah satu pelaku mengaku sebagai AKP Irvan dari Polsek Sunggal.
Setelah mengancam dan merampas handphone, para pelaku meninggalkan AK di pinggir jalan setelah warga ramai mendekat. Korban kembali ke rumahnya, meminjam HP neneknya, dan memberitahu ayahnya tentang kejadian tersebut. Ayah AK menerima panggilan dari para pelaku yang meminta uang sejumlah Rp 60 juta untuk melepaskan AK dari kasus narkoba yang tidak benar.
Melansir portalswara.com, Rabu (28/02/2024), AK melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal dengan nomor laporan STTLP/B/319/II/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Korban berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. (SM)