Tito Karnavian (Foto: Dok. Kemendagri) |
Jakarta - Pada Jumat, 2 Februari 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No 20/P Tahun 2024, mengumumkan pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud Md dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Koordinator Staf Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam pernyataannya kepada wartawan.
Dalam penggantian tersebut, Presiden Jokowi telah menetapkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam. Tito Karnavian akan mengemban wewenang dan tanggung jawab tersebut hingga ditemukan pengganti definitif untuk posisi Menko Polhukam.
"Penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif," jelas Ari Dwipayana.
Perubahan ini menandai langkah strategis Presiden Jokowi dalam memastikan kelangsungan kinerja dan stabilitas pemerintahan, serta menunjukkan kepercayaannya pada kemampuan Tito Karnavian dalam mengemban tugas yang strategis ini.
Tags
EKBIS
GAYA HIDUP
HEADLINE
HUKUM
INTERNASIONAL
KESEHATAN
NASIONAL
PERISTIWA
POLITIK
SHOWBIZ
SUMUT