JERMAN, SERLOKMEDAN.COM
Penggunaan Narkoba jenis ganja untuk rekreasional akan dilegalkan di Jerman mulai 1 April, setelah disetujui oleh Parlemen Jerman melalui undang-undang baru.
Warga berusia 18 tahun ke atas diizinkan memiliki ganja dengan batas kepemilikan hingga 25 gram di ruang publik dan 50 gram di rumah pribadi.
Menteri Kesehatan Karl Lauterbach, pelopor reformasi ini, menyatakan tujuan untuk melemahkan pasar gelap, melindungi perokok dari kontaminasi ganja dan memutus aliran pendapatan bagi geng kriminal terorganisir. Meskipun dilegalkan, beberapa tempat seperti dekat sekolah dan lapangan olahraga tetap dianggap ilegal.
Rencana awal untuk toko dan apotek berlisensi menjual ganja dibatalkan karena kekhawatiran Uni Eropa. Sebagai gantinya, klub anggota non-komersial, dikenal sebagai 'klub sosial ganja,' akan mengembangkan dan mendistribusikan narkoba dalam jumlah terbatas, dengan batas 500 anggota per klub.
"Situasi saat ini tidak dapat lagi dipertahankan. Jumlah konsumen berusia antara 18-25 tahun meningkat dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir," ucap Karl dikutip dari BBC, Sabtu (24/02/2024).
Meski penduduk diizinkan menanam maksimal tiga tanaman ganja per rumah tangga, kebijakan ini menciptakan paradoks di mana kepemilikan narkoba dalam jumlah besar diizinkan, namun pembelian ganja dipersulit.
Pemerintah berencana mengawasi dampak kebijakan ini selama beberapa tahun ke depan dan kemungkinan memperkenalkan penjualan ganja berlisensi di masa depan. (SM)