KAYONG UTARA -- SERLOKMEDAN.COM
Seorang Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial AS telah diamankan oleh kepolisian terkait dugaan penggelapan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) senilai Rp82 juta.
Kepala Polisi Resor Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto, menyatakan, AS ditangkap di rumah orangtuanya pada Kamis (22/02/2024) dengan tuduhan menggunakan uang tersebut untuk berjudi slot online dan keperluan pribadi.
“Ketua PPS berinisial AS telah kami amankan,” kata Dharmianto, Jumat (23/02/2024).
Sebelumnya, AS melaporkan kehilangan uang honor KPPS senilai Rp82 juta ke Polsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Pengakuan awal AS menyebutkan bahwa uang tersebut hilang saat berada di Sekretariat Desa Nipah Kuning. Namun, setelah penyidikan, polisi menemukan bahwa uang tersebut sebenarnya telah dipakai oleh AS untuk bermain judi slot.
AS kini berstatus tersangka dan telah ditahan di Mapolres Kayong Utara.
Melansir kompas.com, Sabtu (24/02/2024), Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengungkapkan, telah dilakukan mediasi antara KPPS dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara. Sebagai hasilnya, KPU akan menanggulangi honor KPPS dan membayarkannya langsung pada Selasa (27/02/2024), tanpa perantara. Semua perangkat KPPS diharapkan dapat menerima honor mereka sesuai dengan kesepakatan mediasi tersebut. (SM)