Hidayat Nur Wahid Tolak Rencana KUA Sebagai Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama



JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM

Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, menolak usulan membuat Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan nikah semua agama. Menurutnya, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA dan dapat menimbulkan masalah sosial serta psikologis di kalangan non-muslim.

Hidayat menyoroti praktik pembagian pencatatan nikah yang sudah berjalan baik sejak Indonesia merdeka, tanpa masalah berarti. Ia memandang usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dapat memicu disharmoni, terutama karena belum pernah dibahas bersama Komisi VIII.

"Pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka yakni muslim di KUA dan non-muslim di Pencatatan Sipil, selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti,” beber Hidayat, Selasa (27/02/2024).

Politikus PKS menekankan bahwa praktik saat ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Pembagian kewenangan pencatatan nikah sudah diatur sejak UU No 22 Tahun 1946 dan UU No 1 Tahun 1974.

Hidayat juga mengkhawatirkan beban tambahan bagi KUA yang kekurangan sumber daya manusia dan tidak memiliki kantor sendiri. Ia menyebut usulan tersebut akan memperlama prosedur pernikahan bagi non-muslim dan menimbulkan beban psikologis serta ideologis. 

Melansir tvOnenews.com, Rabu (28/02/2024), PKS mendesak Menteri Agama untuk lebih fokus memaksimalkan peran Bimas Islam, khususnya KUA, guna menyelesaikan berbagai masalah yang masih terjadi. (MS) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال