Dewan Pers Ungkap Pembentukan Komite Publisher Rights Menyusul Perpres Nomor 32 Tahun 2024



JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM

Dewan Pers mengumumkan pembentukan Komite Publisher Rights dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari lalu. Komite ini akan memastikan perusahaan platform digital, termasuk Google dan Meta, memenuhi kewajiban terkait lisensi berita.

Arif Zulkifli, anggota Dewan Pers, menyatakan bahwa pembentukan komite ini sesuai dengan mandat yang tercantum dalam perpres tersebut. Komite akan terdiri maksimal 11 orang, dengan komposisi demokratis yang melibatkan wakil Dewan Pers, ahli yang ditetapkan oleh Menkopolhukam, dan satu wakil pemerintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Komite akan ditetapkan dan disusun dalam waktu yang segera. Komite ini dibikin karena dia diberi mandat sebagai pelaksana untuk pelaksanaan perpres itu," ujar Arif, kemarin. 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa independensi komite harus dijaga agar ada pemenuhan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Komite ini akan mengawasi kewajiban perusahaan platform digital dan memastikan adanya perlakuan adil terhadap semua perusahaan pers dalam penawaran layanan.

Komite juga memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi komersialisasi berita, mengawasi praktik jurnalisme berkualitas, dan membantu penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers. Proses pemilihan anggota komite akan dilakukan oleh Pemerintah, dengan tujuan memastikan keadilan dan keberagaman dalam komposisi komite.

Melansir CNN Indonesia, Senin (26/02/2024), Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menekankan bahwa komite dapat melakukan mediasi penyelesaian sengketa jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak terpenuhi. Keputusan komite akan bersifat kolektif kolegial, mempertimbangkan masukan dari berbagai ahli terkait bisnis platform digital. (SM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال