JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah stay Pilkada serentak di Indonesia. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Pilkada serentak ini.
Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak ikut serta, sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY yang menentukan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tanpa melalui Pilkada.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, menyatakan, pemilihan atau Pilkada Serentak Nasional akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
"Pemilihan atau Pilkada Serentak Nasional akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia," kata Idham, Rabu (28/02/2024).
Pilkada serentak 2024 akan mencakup semua kabupaten/kota di Indonesia, kecuali DKI Jakarta yang tidak menyelenggarakan Pilkada. Enam kabupaten/kota administrasi di Jakarta yang tidak termasuk dalam Pilkada adalah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Berikut adalah daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (28/02/2024).
1. Aceh
2. Bengkulu
3. Jambi
4. Kepulauan Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Lampung
7. Riau
8. Sumatera Barat
9. Sumatera Utara
10. Sumatera Selatan
11. Banten
12. DKI Jakarta
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15. Jawa Timur
16. Bali
17. Nusa Tenggara Barat
18. Nusa Tenggara Timur
19. Kalimantan Barat
20. Kalimantan Selatan
21. Kalimantan Timur
22. Kalimantan Tengah
23. Kalimantan Utara
24. Gorontalo
25. Sulawesi Barat
26. Sulawesi Selatan
27. Sulawesi Tengah
28. Sulawesi Tenggara
29. Sulawesi Utara
30. Maluku
31. Maluku Utara
32. Papua
33. Papua Barat
34. Papua Barat Daya
35. Papua Pegunungan
36. Papua Selatan
37. Papua Tengah
Semua pihak diharapkan aktif dalam proses demokrasi ini untuk menentukan pemimpin daerah yang terbaik. (SM)