13 Kepala Daerah Ajukan Permohonan ke MK Usulkan Pilkada 2025



JAKARTA, SERLOKMEDAN.COM

Sebanyak 13 kepala daerah, termasuk Gubernur Jambi dan Walikota Makassar, meminta agar MK mengatur ulang jadwal Pilkada 2024, untuk menghindari keserentakan pemilihan akibat berbedanya awal masa jabatan mereka.

Pengajuan 13 kepala daerah itu terungkap dalam gelaran sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materiil terkait Pasal 201 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Dalam permohonannya, mereka menegaskan adanya 270 kepala daerah yang baru mulai menjabat sejak 2020. Jika Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024 sesuai aturan yang mereka uji, hak konstitusional mereka dirugikan karena adanya masa jabatan yang terpotong satu tahun. 

Sebagai solusi, mereka mengusulkan agar Pilkada untuk 270 daerah tersebut diundur hingga Desember 2025.

Pada sisi lain, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022-2023 diharapkan tetap mengikuti Pilkada 2024. Kuasa hukum para pemohon, Donal Fariz, menekankan bahwa permohonan ini juga mengingatkan akan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban jika Pilkada digelar serentak untuk 546 daerah pada 27 November 2024. 

Melansir kompas.com, Rabu (28/02/2024), para kepala daerah berharap agar MK mendesain ulang jadwal Pilkada untuk mempertimbangkan aspek demokrasi, hak pilih, dan potensi penumpukan perkara di MK. (MS) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال